Ketentuan tentang Cuti Akdemik Mahasiswa
Persyaratan:
Mahasiswa yang diijinkan cuti akademik harus memenuhi syarat sebagaiberikut :
1. Telah mengikuti pendidikan secara terus menerus pada fakultas/ jurusan/ program studi sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.
2. Bukan putus studi karena tidak memenuhi persyaratan Akademik pada fakultas/ program studi (bukan karena drop out).
3. Persetujuan cuti akademik dari Dekan Fakultas/Ketua Program Studi dengan dilampiri:
- Kartu Mahasiswa
- Tanda bukti pembayaran SPP semester yang telah berjalan
- Surat Keterangan Bebas Pinjam Buku Perpustakaan Pusat danFakultas
- KHS semester I sampai dengan KHS semester akhir sebelum cutiakademik.
Tata Cara Mengajukan Permohonan Cuti Akademik
Mahasiswa yang akan cuti akademik harus mengikuti tata cara sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Rektor yang diketahui dan disetujui Dekan/Ketua Program Studi yang dibuat rangkap dua:
- lembar pertama asli untuk Rektor
- lembar kedua untuk arsip yang bersangkutan
2. Permohonan harus dilampiri dengan persyaratan sebagaimana yang tercantum di atas.