Ketentuan Aktif Kembali Mahasiswa Setelah Cuti
Ketentuan
Mahasiswa yang mengambil cuti akademik dapat aktif kembali kuliah denganpersyaratan sebagai berikut :
- Mengajukan permohonan secara tertulis pada rektor yang diketahui olehDekanFakultas/Ketua Program Studi, dibuat rangkap 2 (dua):
- Permohonan tersebut harus dilampiri Surat Ijin Cuti Akademik
- Permohonan aktif kembali setelah cuti akademik harus diajukan secaratertulis oleh mahasiswa yang bersangkutan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum kuliah semester dimulai.
- Permohonan tidak dapat dipertimbangkan, bila pengajuan melampaui batas waktu.
- Beban belajar bagi mahasiswa yang aktif kemabali setelah cuti akademik maksimal 20 sks.
( DOWNLOAD BLANGKO AKTIF KEMBALI DENGAN CUTI )