Ketentuan tentang Mahasiswa Pindah Antar Program Studi di Lingkungan Universitas MuhammadiyahPurwokerto
Persyaratan :
- Masih terdaftar sebagai mahasiswa dan telah mengikuti pendidikan terus menerus pada program studi asalnya sekurang-kurangnya 2 (dua) semester;
- Mendapat izin tertulis dari pimpinan fakultas/program studi asal dan yang dituju;
- Memenuhi ketentuan khusus dari fakultas/program studi yang dituju;
- Mendapat rekomendasi dari Biro Konsultasi Psikologi universitas;
- Jenjang pendidikan program studi asal harus sama dengan program studi tujuan;
- Konversi mata kuliah diatur oleh program studi tujuan;
- Perpindahan hanya dapat dilakukan pada awal tahun akademik.
Tata Cara Pindah :
- Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah secara tertulis dialamatkan kepada Rektor dan tembusan kepada Dekan Fakultas yang dituju;
- Surat permohonan pindah dilampiri :Kartu Hasil Studi (KHS) per semester dan Indek Prestasi Kumulatif yang dikeluarkan oleh fakultas;
- Kartu Hasil Studi (KHS) per semester dan Indek Prestasi Kumulatif yang dikeluarkan oleh fakultas;
- Persetujuan pindah dari fakultas/program studi asal dan yang dituju;
- Surat keterangan dari Biro Konsultasi Psikologi UMP;
- Persetujuan pindah orang tua/wali/penanggung jawab biaya pendidikan/ suami/istri;
- Surat persetujuan dari pimpinan instansi/kantor (bila mahasiswa yang bersangkutan telah bekerja).
(DOWNLOAD BLANGKO PINDAH ANTAR PRODI)