Ketentuan tentang Mahasiswa Pindah ke Perguruan Tinggi Lain
Persyaratan:
- Status mahasiswa aktif dan terdaftar pada PDPT;
- Menyerahkan surat permohonan pindah yang diketahui dan ditandatangani orang tua/wali;
- Mendapatkan persetujuan dari ketua program studi dan dekan;
- Tidak mempunyai tanggungan keuangan dan tanggungan lainnya;
- Bebas tanggungan pinjaman perpustakaan pusat dan bebas tanggungan pinjaman dari fakultas;
Tata Cara Pindah :
- Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah ke perguruan tinggi lain (ditulis jelas nama istitusinya) dengan mengisi blangko permohonan sebagaimana yang tersedia pada link di bawah;
- Surat permohonan pindah dilampiri :
a. Surat keterangan bebas tanggungan pinjaman perpustakaan pusat dan perpustakaan fakultas;
b. Transkrip sementara yang diperoleh yang disahkan fakultas;
c. Kuitansi pembayaran registrasi yang terakhir;
d. Kartu Mahasiswa asli;
e. FC KTP.
(Download Blangko Surat Permohonan Pindah Ke Perguruan Tinggi Lain)