Ketentuan tentang Penggantian Ijazah Rusak / Hilang:
1. Mengajukan surat permohonan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah kepada Rektor melalui Biro Akademik
2. Surat dilampiri :
a. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir;
b. Ijazah asli (untuk ijazah rusak) atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat (untuk ijazah hilang);
c. Pas photo hitam putih ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
3. BAA mengecek ijazah dengan duplikat yang ada. Selanjutnya menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah yang
ditandatangani Rektor.
(DOWNLOAD BLANGKO SURAT PERMOHONAN PENGGANTIAN IJAZAH)