Senin - Jum'at, 07.00 WIB s/d 16.00 WIB      Kantor (0281) 636751, 630463, ext. 105, 115 0851-7430-4447

Tentang Legalisir Ijazah atau Sertifikat Pendidik

By Biro Akademik


Pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi.
Tata cara pengajuan permohonan legalisir yaitu sebagai berikut:
1. Legalisir Ijazah
a. Membawa lembar fotokopi ijazah yang akan dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli.
b. Mengisi formulir Tracer Study di Loket 1 dan langsung diserahkan kembali.
c. Membayar biaya administrasi di Loket 1.
1 paket legalisir maksimal 10 lembar (5 lembar Ijazah & 5 lembar Transkrip Nilai)
Transkrip Nilai harus difotokopi bolak-balik
d. Menyerahkan fotokopi ijazah ke TU Fakultas dengan menunjukan tanda bukti pembayaran legalisir.
e. Mengambil fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir di TU Fakultas dan menyerahkan tanda bukti pembayaran legalisir.
2. Legalisir Sertifikat Pendidik.
a. Membawa lembar fotokopi sertifikat pendidik yang akan dilelagisir ke Biro Administrasi Keuangan (Loket 1) dengan menunjukan sertifikat pendidik asli.
b. Membayar biaya administrasi di Biro Administrasi Keuangan (Loket 1).
c. Menyerahkan fotokopi sertifikat pendidik ke TU Fakultas dengan menunjukan tanda bukti pembayaran legalisir.
d. Mengambil fotokopi sertifikat pendidik yang sudah dilegalisir di TU Fakultas dan menyerahkan tanda bukti pembayaran legalisir.