Pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi.
Tata cara pengajuan permohonan legalisir yaitu sebagai berikut:| 1. | Legalisir Ijazah | ||
| a. | Membawa lembar fotokopi ijazah yang akan dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli. | ||
| b. | Mengisi formulir Tracer Study di Loket 1 dan langsung diserahkan kembali. | ||
| c. | Membayar biaya administrasi di Loket 1. | ||
| 1 paket legalisir maksimal 10 lembar (5 lembar Ijazah & 5 lembar Transkrip Nilai) | |||
| Transkrip Nilai harus difotokopi bolak-balik | |||
| d. | Menyerahkan fotokopi ijazah ke TU Fakultas dengan menunjukan tanda bukti pembayaran legalisir. | ||
| e. | Mengambil fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir di TU Fakultas dan menyerahkan tanda bukti pembayaran legalisir. | ||
| 2. | Legalisir Sertifikat Pendidik. | ||
| a. | Membawa lembar fotokopi sertifikat pendidik yang akan dilelagisir ke Biro Administrasi Keuangan (Loket 1) dengan menunjukan sertifikat pendidik asli. | ||
| b. | Membayar biaya administrasi di Biro Administrasi Keuangan (Loket 1). | ||
| c. | Menyerahkan fotokopi sertifikat pendidik ke TU Fakultas dengan menunjukan tanda bukti pembayaran legalisir. | ||
| d. | Mengambil fotokopi sertifikat pendidik yang sudah dilegalisir di TU Fakultas dan menyerahkan tanda bukti pembayaran legalisir. | ||