Senin - Jum'at, 07.00 WIB s/d 16.00 WIB      Kantor (0281) 636751, 630463, ext. 105, 115 0851-7961-5442

Ketentuan Tentang Mahasiswa Pindah Antar Program Studi
di Lingkungan Universitas MuhammadiyahPurwokerto

By Biro Akademik


Persyaratan
1. Masih terdaftar sebagai mahasiswa dan telah mengikuti pendidikan terus menerus pada program studi asalnya sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.
2. Mendapat izin tertulis dari pimpinan fakultas/program studi asal dan yang dituju.
3. Memenuhi ketentuan khusus dari fakultas/program studi yang dituju.
4. Mendapat rekomendasi dari Biro Konsultasi Psikologi universitas.
5. Jenjang pendidikan program studi asal harus sama dengan program studi tujuan.
6. Konversi mata kuliah diatur oleh program studi tujuan.
7. Perpindahan hanya dapat dilakukan pada awal tahun akademik.

Tata Cara Pindah
1. Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah secara tertulis dialamatkan kepada Rektor dan tembusan kepada Dekan Fakultas yang dituju.
2. Surat permohonan pindah dilampiri :
Kartu Hasil Studi (KHS) per semester dan Indek Prestasi Kumulatif yang dikeluarkan oleh fakultas.
Persetujuan pindah dari fakultas/program studi asal dan yang dituju.
Surat keterangan dari Biro Konsultasi Psikologi UMP.
Persetujuan pindah orang tua/wali/penanggung jawab biaya pendidikan/ suami/istri.
Surat persetujuan dari pimpinan instansi/kantor (bila mahasiswa yang bersangkutan telah bekerja).