Senin - Jum'at, 07.00 WIB s/d 16.00 WIB      Kantor (0281) 636751, 630463, ext. 105, 115 0851-7961-5442

Ketentuan Tentang Cuti Akademik Mahasiswa

By Biro Akademik


Persyaratan
Mahasiswa yang diizinkan cuti akademik harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Telah mengikuti pendidikan secara terus menerus pada fakultas/jurusan/program studi sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.
2. Bukan putus studi karena tidak memenuhi persyaratan Akademik pada fakultas/program studi (bukan karena drop out).
3. Persetujuan cuti akademik dari Dekan Fakultas/Ketua Program Studi dengan dilampiri:
Kartu Mahasiswa
Tanda bukti pembayaran SPP semester yang telah berjalan
Surat Keterangan Bebas Pinjam Buku Perpustakaan Pusat danFakultas
KHS semester I sampai dengan KHS semester akhir sebelum cutiakademik.

Tata Cara Mengajukan Permohonan Cuti Akademik
Mahasiswa yang akan cuti akademik harus mengikuti tata cara sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Rektor yang diketahui dan disetujui Dekan/Ketua Program Studi yang dibuat rangkap dua:
Kartu Mahasiswa
Tanda bukti pembayaran SPP semester yang telah berjalan
Surat Keterangan Bebas Pinjam Buku Perpustakaan Pusat dan Fakultas
KHS semester I sampai dengan KHS semester akhir sebelum cutiakademik.
2. Telah mengikuti pendidikan secara terus menerus pada fakultas/jurusan/program studi sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.