Persyaratan
| 1. | Mengajukan surat permohonan penerbitan transkrip rusak/hilang kepada Dekan melalui kepala kantor masing-masing fakultas. | ||
| 2. | Surat dilampiri : | ||
| Fotocopy transkrip yang telah dilegalisir | |||
| Transkrip asli (untuk transkrip rusak) atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat (untuk transkrip hilang). | |||
| 3. | Kepala Kantor mengecek transkrip dari arsip transkrip yang ada di fakultas. Selanjutnya fakultas menerbitkan salinan transkrip. | ||
| 4. | Ketentuanpenerbitan salinan transkrip sebagaimana berikut : | ||
| Transkrip dicetak sebagaimana transkrip asli dengan diberi catatan “SALINAN”. | |||
| Transkrip ditandatangani dekan fakultas terkait dan Rektor. | |||
