Senin - Jum'at, 07.00 WIB s/d 16.00 WIB      Kantor (0281) 636751, 630463, ext. 105, 115 0851-7961-5442

Ketentuan Tentang Penggantian Ijazah Rusak / Hilang

By Biro Akademik


Persyaratan
1. Mengajukan surat permohonan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah kepada Rektor melalui Biro Akademik.
2. Surat dilampiri :
Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir.
Ijazah asli (untuk ijazah rusak) atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat (untuk ijazah hilang).
Pas photo hitam putih ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
3. Biro Akademik mengecek ijazah dengan duplikat yang ada. Selanjutnya menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani Rektor.