Persyaratan
| 1. | Mengajukan surat permohonan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah kepada Rektor melalui Biro Akademik. | ||
| 2. | Surat dilampiri : | ||
| Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir. | |||
| Ijazah asli (untuk ijazah rusak) atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat (untuk ijazah hilang). | |||
| Pas photo hitam putih ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar. | |||
| 3. | Biro Akademik mengecek ijazah dengan duplikat yang ada. Selanjutnya menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani Rektor. | ||
